Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS SD SMP dan SMA Tahun 2018

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS SD SMP dan SMA Tahun 2018

Petunjuk Teknis pengelolaan Dana BOS SD SMP dan SMA Tahun 2018.- Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat dengan BOS merupakan Program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan pembiayaan operasional dan personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.


Menurut PP nomor 48 tahun 2008 tentang dana Pendidikan,biaya non operasional adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai ,dan biaya tidak langsung berupaya daya,air,jasa,telekomunikasi,pemeliharaan sarana dan prasarana ,uang lembur,transportasi,konsumsi,pajak,asuransi dan lain-lain.
Petujuk Teknis Pengelolaan Dana BOS SD SMP dan SMA Tahun 2018
Petujuk Teknis Pengelolaan Dana BOS SD SMP dan SMA Tahun 2018

======(Daftar Sekolah Tinggi Ikatan Dinas Lulus Langsung jadi CPNS) ======

Petunjuk Teknis pengelolaan Dana BOS SD SMP dan SMA Tahun 2018.- Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS.Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari Dana BOS dibahas pada bagian pengunaan Dana BOS.

Tujuan Penyaluran Dana BOS adalah:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  • membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
  • meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  • meningkatkan angka partisipasi kasar;
  • mengurangi angka putus sekolah;
  • mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak-11- mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
  • memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
  • meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:

  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;-35-
  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal
  • SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
  • SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
=======Juknis Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018======

Bagi Bapak/ibu Guru serta Bapak Kepala Sekolah yang ingin mengunduh 
Download Juknis BOS SD SMP dan SMA Tahun Anggran 2018,kami persilahkan Download di bawah ini:
  1. Juknis BOS SD Tahun 2018
  2. Juknis BOS SMP Tahun 2018
  3. Juknis BOS SMA Tahun 2018
Silahkan Baca juga:
Ringkasan Materi Persiapan Ujian Nasional
  1. Ringkasan Materi Bahasa Indonesia UASBN SD
  2. Persiapan UASBN SD - Ringkasan Materi dan Contoh Soal BAHASA INDONESIA (LENGKAP)
  3. Rangkuman Materi Persiapan UN SD Sesuai SKL - Bahasa Indonesia Paket 1
  4. Rangkuman Materi Persiapan UN SD Sesuai SKL - Bahasa Indonesia Paket 2
  5. Ringkasan Materi IPA UASBN SD
  6. Rumus Matematika Praktis 6 SD
  7. PEMBELAJARAN FAKTOR PERSEKUTUAN TERBESAR
  8. Rumus Praktis Matematika SD - 03 Perpangkatan atau Kuadrat
  9. RUMUS BANGUN DATAR
  10. RUMUS BANGUN RUANG
  11. Ringkasan GayaGesek
Demikian materi seputar Petunjuk Teknis pengelolaan Dana BOS SD SMP dan SMA Tahun 2018 yang dapat kai bagikan pada kesempatana malam hari ini.Semoga Juknis tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan dana BOS di sekolah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS SD SMP dan SMA Tahun 2018"