Juknis Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018

Juknis Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018

Juknis Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018.- BOS(Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi pendidikan Dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.Menurut PP nomor 48 tahun 2008 tentang dana Pendidikan,biaya non operasional adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai ,dan biaya tidak langsung berupaya daya,air,jasa,telekomunikasi,pemeliharaan sarana dan prasarana ,uang lembur,transportasi,konsumsi,pajak,asuransi dan lain-lain.
Download Juknis Penggunaan Dana BOS Madrasah tahun anggaran 2018
Juknis Penggunaan Dana BOS Madrasah tahun anggaran 2018

Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS.Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari Dana BOS dibahas pada bagian pengunaan Dana BOS.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.

Juknis Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018.- Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang
menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore
hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung
berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
 Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
 Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
 Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Madrasah Penerima BOS
  • Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
  • Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
  • Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya operasional;
  • Seluruh madrasah yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
  • Madrasah melalui komite madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
  • Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
  • Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan sumbangan/pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Baca juga: Buku Panduan Penggunaan Aplikasi UAMBN-BK Madarsah 2018

Bagi rekan guru/kepala sekolah yang ingin mengunduh Juknis Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018,kami persilahkan download di bawah ini:
DOWNLOAD DI SINI
Berikut ini beberapa artikel terkait dengan Madrasah: 


KISI-KISI UAMBN MADRASAH ALIYAH (MA) TAHUN 2017/2018
Silahkan Baca Juga:
Demikian materi Seputar Juknis Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga juknis pengunaan Dana BOS tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan dana BOS di Madrasah tahun 2018.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018"