JUKNIS TATA CARA PENDAFTARAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

JUKNIS TATA CARA PENDAFTARAN PPG DALAM JABATAN  TAHUN 2018


Juknis Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.- Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan ,Direktorat Jenderal Guru dan tenaga Kpendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan pemerintah(PP) NOMOR 19 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Download Juknis Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Juknis Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

A.Persyaratan

1. Persyaratan akademik

Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes
online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes
bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus
pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli
2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/
D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan
diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari
kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala
Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai
dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atauSatuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T)

B. Tata Cara Pendaftaran

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat
     http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG
Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah
(upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses
internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program
studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG
yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi
tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada
ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin
mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta
pretest PPG Dalam Jabatan.

Silahkan Unduh Juknis Tata cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 gelombang ke 2 tahun 2018 di bawah ini:


Demikian informasi seputar Juknis Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JUKNIS TATA CARA PENDAFTARAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018"