Berikut ini skema baru Aturan Penetapan Pensiun Otomatis PNS

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Edukasi Indonesia,


Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh nusantara.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog Liputanguruindonesia.blogspot.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar skema baru Aturan Penetapan Pensiun Otomatis PNS yang akan mulai berlaku tahun depan.

Pemerintah berencana merubah program pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari yang saat ini berlaku pay as you go, menjadi skema fully funded sebagai pilihan program pensiun yang baru.
Baca juga : Syarat-Syarat Usulan Pensiun bagi PNS
Lalu apa perbedaan kedua skema pensiun PNS tersebut?

Sekretaris Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja menjelaskan, seandainya berpedoman secara konsep, fully funded berarti pemerintah turut membayar iuran pensiun.

"PNS dan pemerintah, pemerintah mengiur kepada PNS juga," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Sebaliknya, konsep pay as you, pemerintah tidak ikut membayarkan iuran pensiun. Pada skema ini pemerintah hanya menutupi dana pensiun yang diberikan ke PNS. "Kalau sekarang tidak, kalau sekarang itu pemerintah menyubsidi pensiun," ujar dia.

Aba mengatakan, jika pemerintah tidak menutup dana pensiun tersebut, maka dana pensiun yang diterima PNS relatif kecil. "Jadi pemerintah tidak mengiur tiap bulan, tetapi menyubsidi pada saat pensiun. Kalau saya, misalnya tidak ditambah pemerintah, ya lebih kecil lagi," ujar dia.
Bayar Pensiun Rp 90 Triliun per Tahun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menyatakan, mengalokasikan lebih dari Rp 90 triliun untuk membayar pensiunan PNS tiap tahunnya. Manfaat pensiun yang diterima purna PNS sekitar 40-75 persen dari gaji pokok terakhir.
Baca juga : Peraturan Baru Kenaikan jabatan fungsional guru
"Gaji pensiunan PNS yang dibayarkan pemerintah sekitar lebih Rp 90 triliun setiap tahun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, Senin (21/8/2017).

Askolani mengatakan, anggaran tersebut berasal dari uang negara untuk membayar pensiun PNS pusat, daerah, maupun anggota TNI/Polri. "Semua pensiun PNS baik pusat, daerah, TNI/Polri dibayar lewat APBN. Pensiun dibayar pemerintah," dia menuturkan.

Oleh sebab itu, pemerintah akan merombak program pensiun yang ada saat ini. Meski begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih tahap evaluasi antara Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB.

"Sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden, Bu Menkeu dan Pak Menteri PAN-RB akan memfinalisasi kebijakan yang akan disampaikan dalam waktu dekat. melainkan ini bertahap, mudah-mudahan ada di 2018, karena dapat saja selektif tergantung evaluasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB," terang dia.

Sementara itu, dalam situs  resmi PT Taspen disebutkan, kewajiban iuran peserta pensiun diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977. Dalam ketetapan ini dijelaskan, untuk membiayai usaha di bidang kesejahteraan karenanya Tiap-tiap pegawai negeri dan pejabat negara dipungut iuran 10 persen dari penghasilan setiap bulannya. Adapun rinciannya, 4,75 persen untuk iuran dana pensiun, 2 persen untuk iuran pemeliharaan kesehatan, dan 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan.
Baca juga : Tabel dan Aturan Kenaikan pangkat bagi Guru
Demikian informasi seputar Skema Baru Penetapan Pensiun Otomatis ( PPO ) bagi para PNS di Indonesi.Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berikut ini skema baru Aturan Penetapan Pensiun Otomatis PNS"