Perda Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen

Perda Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah  Kabupaten Sragen   

Perda Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah  Kabupaten Sragen  - Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah daerah mengupayakan agar terwujudnya perubahan mendasar melalui reformasi birokrasi yang dapat dilakukan antara lain bidang organisasi perangkat daerah yang diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah dengan
tata kerja perangkat daerah yang jelas, dalam menyelesaikan urusan-urusan kewenangan pemerintahan di daerah.
Perda Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah  Kabupaten Sragen
Perda Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah  Kabupaten Sragen  
Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan mempunyai intensitas tinggi dibentuk kecamatan dan kelurahan.Dasar utama penyusunan organisasi perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti setiap penanganan
urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada pertimbangan rasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efektif dan efisien.

Perda Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah  Kabupaten Sragen  - Penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut diharapkan mampu mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Unduh filenya Perda Kabupaten Sragen Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di bawah ini

Baca juga :Tata Cara Balik Nama dan Cara Penghitungan Anggaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 2018

Demikian informasi seputar Perda Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah  Kabupaten Sragen yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perda Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen "