Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD
Wednesday, December 20, 2017
Aplilasi pembelajaran,
kisi-kisi ujian nasional SMP TAHUN 2018,
KPK dan FPB,
kumpulan soal-soal,
Kurikulum 2013 SD/MI,
Program Kerja Perpustakaan sekolah
Edit
Pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017.
Dalam Rangka efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintana pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Pendidikan serta Urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi dapat dibentuk cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.
Cabang Dinas adalah bagian dari perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan dibidang pendidikan menengah,kelautan dan perikanan,energi dan sumber daya mineral dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
Permendagri nomor 12 tahun 2017 |
Cabang Dinas sebagimana yang dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang Urusan pemerintahan yang diselenggarakan.Cabang Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Daerah provinsi melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayahnya kerja.
Dalam hal sudah dibentuk cabang Dinas,perngkat daerah tidak mempunyai unit organisasi terendah (pasal 10 Permendagri nomor 12 tahun 2017) ,kecuali pada sekretariat atau pada bidang yang melaksanakan urusan pemerintahan lain yang bergabung dengan dinas tersebut.
Baca Juga : Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI nomor 58 tahun 2017
Pada Bab III Permendagri nomor 12 tahun 2017 pasal 11 dalam pelakasankan tugas kedinasan dan operasional teknis penunjang tertentu akan di bentuk UPTD Provinsi.Dalam UPTD Provinsi juga akan di bagi menjadi 2 jenis yaitu UPTD Provinsi kelas A dan UPTD Provinsi kelas B.UPTD Kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar,sedangkan UPTD kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Pada Dinas atau Badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD Kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang kegiatan tertentu.
Untuk lebih lengkapnya mengenai isi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017,rekan guru/kepala sekolah dan Dinas Instansi terkait dengan kebijakan Permendagri tersebut ,bisa mengunduhnya langsung Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Unit Pelaksana Tugas Daearah Download Di Sini.
Silahkan Baca Juga:
- Tata Cara penyesuaian/Inpasing jabatan fungsional statistik/pranata komputer
- Ketentuan Pelaksanaan KPO dan PPO bagi PNS sesuai PP nomor 11 tahun 2017
- Pedoman pelaksanaan Penilaian angka Kredit Guru
Demikian informasi seputar Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Unit Pelaksana Tugas Daerah yang dapat kami informasikan kepada rekan guru dan Dinas Instransi terkait.Semoga bermanfaat.
0 Response to "Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD"
Post a Comment