Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Thursday, December 7, 2017
administrasi kelas,
administrasi kepala sekolah,
akreditasi,
analisis butir soal,
informasi kemenag,
RPP dan Silabus PAI Madrasah Tsanawiyah
Edit
Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam.Kepala Madrasah adalh pemimpin Madrasah.Sedangkan guru merupakan pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar ,membimbing mengarahkan,melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada Madrasah.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah |
Kepala Madrasah terdiri atas :
Kepala Madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Madarsah yang diselenggarakan oleh pemerintah.Kepala Madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Kepala Madrasah bukan PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Berikut ini Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang terdiri atas 7 BAB dan 20 Pasal yang mengatur tentang tugas,fungsi dan tanggungjawab serta tata cara pengangkatan kepala Madrasah tahun 2017.
atau
Baca Juga :
- Prosedur Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional tahun 2018
- Aplikasi Raport MI,MTs dan MA Kurikulum 2013 terbaru tahun 2017
- Juknis Inpsing/penyesuain jabatan fungsional Guru Madrasah
Demikian materi seputar Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.
0 Response to "Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah"
Post a Comment